WEBSITE
BAG. KERJA SAMA
SETDA KAB. SUBANG
Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kab. Subang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan, pembinaan serta fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan kebijakan pemerintahan daerah di Bidang Kerjasama yang terdiri dari 3 Sub Bagian:
1) Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri
2) Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri
3) Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama

SEKRETARIAT DAERAH
KAB. SUBANG
KERJA SAMA DAERAH (KSD)
merupakan usaha bersama antara daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau pemerintah daerah diluar negeri didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,Jika akan melakukan penawaran kerja sama klik dibawah ini:

KERJA SAMA DAERAH
Dasar Hukum
Berikut adalah landasan atau payung hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama daerah di lingkup Kabupaten Subang

Pelaksanaan
Kerja Sama Daerah
1. KSDD
2. KSDPK
3. KSDLL
